Pangeran Kelantan Dituntut 5 Tahun Penjara

Bertekad untuk mendapatkan kembali putrinya, Daisy Fajrina kini akan menempuh jalur hukum untuk melawan keluarga pangeran Kelantan, yang dianggapnya telah menculik putrinya Manohara Odelia Pinot. Lewat pengacaranya, Robert B. Kaitimo Daisy melaporkan secara resmi ke Mabes Polri.

Robert selaku pengacara keluarga Manohara mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan pangeran Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry Petra. "Melaporkan sejumlah tindakan pidana yang dilakukan oleh Tengku Fakhry. Pasal 328, 332 ayat 2, pasal 378, pasal 82, pasal 310, dan pasal 335. Tindak pidana membawa lari perempuan dengan tipu daya, penghinaan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Robert yang ditemui di Mabes Polri, Kamis (30/4).

Tindakan pangeran Kelantan ini, menurut Robert sudah sebuah penghinaan bagi bangsa Indonesia. Tapi untuk menyelesaikan kasus itu dibutuhkan kerjasama dengan dua negara lain. "Kita sebagai bangsa Indonesia merasa sangat terhina dengan Tengku. Saya harap segera ditindaklanjuti. Karena kejadiannya ada di tiga negara, Indonesia, Malaysia, dan Saudi Arabia maka perlu kerjasama pihak terkait," tambah pengacara ini.

Dengan pasal-pasal yang diajukan pihak keluarga Manohara ini, Tengku Fakhry bisa dijebloskan penjara. Menurut Robert, Fakhry dapat dihukum selama lima tahun penjara.

0 comments:

Posting Komentar